Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Politik · 12 Nov 2022 05:28 WIB

Istri Jadi TKW, Pria Di Sukabumi Tega Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali


					Istri Jadi TKW, Pria Di Sukabumi Tega Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali Perbesar

 

Jelajah Sukabumi — Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kampung Pasirkarang RT 05, RW 02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus tersebut menjadikan berbagai kalangan harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu Musikah (55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap, ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Redaktur : Wahidin

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Antara Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dengan Pemdes Pangkalan Tabur Benih Ikan di Sungai Pasir Rarangan

19 Maret 2023 - 22:17 WIB

TOUR & EDUKASI SEJARAH KERETA API

19 Maret 2023 - 02:50 WIB

UPTD PU Wilayah lll Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kegiatan Pemeliharaan Bahu Jalan

15 Maret 2023 - 21:03 WIB

Sampaikan LKPD UN Audited Tahun 2022 Wabup Sudah Diserahkan Dan Diterima Oleh BPK

15 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pemkab sukabumi Menerima penghargaan UHC AWARD Tahun 2023 Dari Kemenko PMK RI

15 Maret 2023 - 19:57 WIB

Dinas Pekerjaan Umum (DPU Kabupaten Sukabumi) Akan Segera Menangani Pergerakan Tanah Di Kampung Lanajaya Desa Cibatu Kecamatan Cikembar

14 Maret 2023 - 19:43 WIB

Trending di Jawa Barat